ETIKA BISNIS
NAMA : CYNTHIA AYU A
KELAS : 4EA13
NPM : 10208290
jawablah pertanyaan-pertanyaan
dibawah ini :
1. Sebutkanlah macam-macam norma dan sebutkan pula pengertiannya masing-masing secara lengkap.
2. Secara umum etika dibagi menjadi ? jelaskan secara rinci.
3. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip etika bisnis.
4. Sebutkan dan jelaskan mengenai kelompok stakeholdes.
5. Sebutkan Kriteria dan prinsip etika utilitarianisme, sebutkan pula nilai positif dan kelemahannya.
6. Sebutkan syarat bagi tanggung jawab moral, status perusahaan, serta argument yang mendukung dan menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan.
7. Sebutkan dan jelaskan paham tradisional dalam bisnis.
8. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hak pekerja.
9. Sebutkan dan jelaskan pengertian dan macam- macam whistle blowing.
10. Kontrak dianggap baik dan adil apabila : ?
11. Sebutkan kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan konsumen.
12. Sebutkan fungsi iklan sebagai pemberi informasi dan sebagai pembentuk opini.
Jawaban :
1. Norma à memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan
bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian
mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau
kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat
tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap
lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas
oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan
kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia
sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan
tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia
dilihat sebagai manusia.
2. Secara umum Etika dibagi menjadi :
- Etika Umum
- Etika Khusus
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi
dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral
dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap
dirinya sendiri.
Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola
perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dengan sesamanya.
Etika individual dan etika
sosial
berkaitan erat satu sama lain. Karena
kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal
mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula
sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg
kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dlm totalitasnya, dan juga
hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak
langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
- cabang dari etika sosial,
sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada
lingkungan)
- Berdiri sendiri, sejauh
menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya
3. Prinsip-prinsip Etika Bisnis
A. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran
sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
B. Prinsip Kejujuran
ü Kejujuran dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak
ü Kejujuran dalam penawaran
barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
C. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4. Prinsip Saling
Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif,
prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win
solution
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai
tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan
bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
4. Kelompok stakeholders:
A. Kelompok primer. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok,
konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi
bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
B. Kelompok sekunder. Pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
5. Kriteria dan Prinsip Etika
Utilitarianisme
A. MANFAAT
B. MANFAAT TERBESAR
C. MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK
MUNGKIN ORANG
Nilai Positif Etika
Utilitarianisme
• Pertama, Rasionalitas.
• Kedua, Utilitarianisme sangat
menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
• Ketiga, Universalitas.
Kelemahan Etika Utilitarisme
• Pertama, manfaat merupakan
konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg
tidak sedikit
• Kedua, etika utilitarisme tidak
pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya
memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dgn akibatnya.
• Ketiga, etika utilitarisme
tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
• Keempat, variabel yg dinilai
tidak semuanya dpt dikualifikasi.
• Kelima, seandainya ketiga
kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan
dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
6. Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
• Tindakan itu dijalankan oleh
pribadi yang rasional
• Bebas dari tekanan, ancaman,
paksaan atau apapun namanya
• Orang yang melakukan tindakan
tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
• Legal-creator, perusahaan
sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
• Legal-recognition, suatu usaha bebas
dan produktif
Argumen yang Menentang
Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Tujuan utama Bisnis adalah
Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
• Tujuan yang terbagi-bagi dan
Harapan yang membingungkan
• Biaya Keterlibatan Sosial
- Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung
Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Kebutuhan dan Harapan
Masyarakat yang Semakin Berubah
• Terbatasnya Sumber Daya Alam
• Lingkungan Sosial yang Lebih
Baik
• Perimbangan Tanggung Jawab dan
Kekuasaan
7. Paham Tradisional Dalam Bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
- Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga
negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya,
sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau
fair antara orang yg satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga
negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi
sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya.
Keadilan ini menuntut agar baik
biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan.
8. Macam – macam hak pekerja
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak
azasi manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas
tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh
manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja
manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup
dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi
manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia
yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup
yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum
dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan
hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk
bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya
bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya
setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga
berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda
atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata
lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan
berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,
dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang
penting.
Hak atas perlindungan
kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam
bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan
melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada
perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu
perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak untuk diproses hukum
secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika
seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi
kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia
tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak
mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui
oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
9. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
- Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang
atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh
karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada
pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle
blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi
moral baik dan motivasi moral buruk.
- Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan
mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
10. Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
• Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
• Tidak ada pihak yang memalsukan
fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak mengikat untuk tindakan
yang bertentangan dengan moralitas
11. Kewajiban Produsen
• Memenuhi ketentuan yang melekat
pada produk
• Menyingkapkan semua informasi
• Tidak mengatakan yang tidak
benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
• Produk yang semakin banyak dan
rumit
• Terspesialisasinya jenis jasa
• Pengaruh iklan terhadap
kehidupan konsumen
• Keamanan produk yang tidak
diperhatikan
12. Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2
(dua), yaitu berfungsi memberi informasi, dan membentuk opini (pendapat umum).
- Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
- Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar